Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

KPU RI Siap Ladeni Gugatan PDIP Terkait Hasil Pilgub Bali

Senin, 27 Mei 20130 komentar


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap meladeni gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Mahkamah Konstitusi, terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali.

Ketua KPU RI Husni Kamil menilai, gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur bukan sesuatu yang mengagetkan. Di sela-sela sosialisasi pemilihan umum legislatif 2014 di FISIPOL Universitas Sebelas Maret Surakarta, Senin (27/5/2013), mengatakan:

“Digugat karena hasil pemilihan adalah hal yang wajar.”

Justru, kata dia, akan menjadi tidak wajar jika hasil pemilihan tidak digugat. Namun demikian, ia menambahkan:

“Bukan berarti kami menyarankan agar menggugat hasil pemilihan. Tapi karena kebiasaan di Indonesia, hasil pemilihan biasanya digugat.”

Katanya, pemilihan merupakan salah satu bagian dari proses seleksi untuk mendapat pemimpin berkualitas terbaik, sekaligus kanalisasi konflik. Ia menambahkan:

“Dan gugatan hasil pemilihan termasuk di dalam proses itu.”

Kedalam, Husni menilai, proses menghadapi gugatan justru akan membuat KPU di daerah menjadi semakin matang dalam menghadapi situasi yang sama kedepannya, tanpa menyebutkan bagaimana pihaknya akan menghadapi gugatan pilgub Bali, persisnya.

Karena itu, dia berpendapat gugatan hasil pemilihan tidak mesti bermakna negatif, meski penggugat biasanya menyertakan bukti-bukti penyelenggaraan pemilu yang kurang adil. Menurut dia, KPU Bali telah berusaha semaksimal mungkin menyelenggarakan pemilihan secara bermartabat sehingga dapat diterima masyarakat.

Sebelumnya, Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Bali Minggu (26/5/2013), telah menetapkan kandidat yang diusung oleh PDIP dalam Pilgub Bali, yakni Puspayoga-Sukrawan (PAS), memperoleh 1.062.738 (49,98 persen) suara. Sedangkan pasangan Mangku Pastika-Sudikerta (PASTIKERTA) memperoleh 1.063.734 (50,02 persen) suara. Sehingga PASTIKERTA unggul 996 suara. PDIP menolak untuk tandatangan hasil pleno itu dan memutuskan untuk melakukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

(Keterangan Gambar: Ketua KPU RI, Husni Kamil, siap meladeni gugatan PDIP terkait hasil Pilgub Bali. Foto Courtesy: lensaindonesia.com) Pop Bali
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger