Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

PDIP Belum Mau Menyerah Lawan Pastika

Senin, 27 Mei 20130 komentar

 

Setelah dinyatakan kalah dalam rapat pleno perolehan suara oleh KPU Bali, kandidat Puspayoga-Dewa Sukrawan (PAS) hingga kini belum mau menyerah kalah dengan Pastika. Kini, tim Hukum dan Advokasi PAS akan melakukan langkah-langkah politik dan hukum terkait dugaan kecurangan dalam Pilgub Bali.

Menurut Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, paket PastiKerta dan KPU Bali dalam pemungutan dan penghitungan suara serta proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dinilai melenceng dari aturan yang ada. "Kita akan ambil langkah-langkah politik dan hukum. Saat ini tim kita sudah bergerak seperti mengkonfirmasi data-data kecurangan ke KPUD dan ke Panwas dan selanjutnya kita akan meneruskan kasus ini ke Makamah Konstitusi (MK)," ujar Hasto, dalam keterangan resminya di Kantor DPD PDIP Bali, Senin (27/5/2013).

Hasto mengaku selain melaporkan berbagai kasus pelanggaran ke MK, PDIP juga akan mendorong evaluasi secara nasional tentang pelaksanaan Pilgub di berbagai daerah di Indonesia dan untuk Pilgub Bali akan didorong untuk dibahas khusus. "Laporan ke MK akan dilakukan dalam 3x24 jam usai rapat pleno rekapitulasi terbuka yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali kemarin," imbuhnya.

Hasto membeberkan bahwa ada 2 KPUD kabupaten/kota di Bali yang akan dilaporkan ke MK dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilukada (DKPP). Ke-2 KPUD kabupaten dan kota yang dimaksud, kata Hasti yaitu Kabupaten Karangasem dan Buleleng. "Kedua KPUD tersebut melakukan manipupasi data secara terang-terangan dan melakukan pembohongan publik. Bahkan pada saat rapat pleno di tingkat KPUD Provinsi, Ketua KPUD Buleleng dan Karangasem tidak menggunakan formulir rekapan resmi C1 sebagaimana adanya, tetapi hanya menggunakan coretan-coretan kecil tidak resmi," tegasnya.

Melihat pelanggaran tersebut, kedua KPUD tersebut tidak hanya dilaporkan ke MK tetapi akan dilaporkan juga secara pidana sesuai prosedur hukum yang tepat. Menurut Hasto, dengan merujuk pada UU dan Peraturan KPU maka secara keseluruhan dalam proses Pilgub Bali 2013 terjadi banyak pelanggaran. Di antaranya adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tujuh kabupaten dan KPU Bali. "Pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh Panwaslu dalam kinerjanya mengawasi pelaksanaan Pilgub Bali 2013. Itu sebabnya kami melaporkan KPU dan Panwaslu Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Tentang upaya kubu PAS untuk menempuh gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menegaskan, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Tetapi pihaknya tetap mencoba langkah politik, mengingat masih ada waktu untuk hal tersebut. “Segala sesuatunya akan kita tindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami akan upayakan keadilan sehingga benar-benar ditegakkan. Kami akan lanjutkan langkah politik dan hukum. Kami dari pihak PAS akan terus perjuangkan keadilan demi suara rakyat. Apalagi dari hitung-hitungan kami berdasarkan dokumen asli C1, PAS masih unggul dengan selisih suara 332 suara,” papar Hasto.

Hasto optimis masih ada waktu bagi paket PAS untuk menempuh langkah politik dan sesuai jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi masih menyisakan waktu satu hari. "Kami berharap tetap ada ruang untuk membuka form C1. Sebab rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari tingkat desa, kecamatan,  kabupaten dan provinsi, sumber datanya berasal dari form C1 di TPS. Dalam 3 x 24 jam kita siapkan data dan fakta, apalagi memang ada pelanggaran yang sangat berat  yang kita temukan di lapangan," tutupnya. (
Beritabali.com)
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger