Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

Tips Cara Membaca Hasil Pilgub Bali Supaya Tidak Bingung

Senin, 27 Mei 20130 komentar


Sejak masa pencoblosan 15 Mei lalu hingga menjelang pengumuman resmi KPU Bali, mengenai hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Bali, banyak berkembang informasi yang cenderung simpangsiur, sehingga cenderung menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.

Simpangsiur informasi mengenai hasil Pilgub Bali banyak terjadi karena setiap rilis data resmi dari pelaksana (mulai dari KPPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota) selalu ditandingi atau dibantah dengan rilis data berbeda oleh pasangan calon, melalui media massa.
Adanya saling klaim dan bantah data dari kedua pasangan calon berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan dalam masyarakat.

Supaya tidak bingung, berikut adalah penjelasan (baca: tips) langsung dari ahlinya, yakni mantan Ketua KPU Republik Indonesia I Gusti Putu Artha yang belakangan ini memilih untuk menjadi konsultan profesional di bidang politik.

Mengenai pemilihan gubernur Bali, menurut Putu Artha, pihak KPU Bali dan jajarannya ke bawah memiliki otoritas resmi sebagai lembaga yang berhak dan valid mengeluarkan angka Pilgub. Ia menambahkan:

“Di level TPS ada KPPS, di level desa ada PPS, di level kecamatan ada PPK, di level kabupaten ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir di level provinsi KPU Provinsi.”

Proses penghitungan suara pemilihan gubernur dimulai sejak pencoblosan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) usai. Di tingkat TPS ini, KPPS melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk masing-masing kandidat. Hasil rekapitulasi di masing-masing TPS ditandatangani oleh saksi dari semua kandidat dan KPPS. Lembar rekapitulasi suara yang telah ditandatangani ini disebut “blanko/form C1”.

Selanjutnya, surat suara yang telah dicoblos (baik yang sah maupun tak sah) dikirimkan ke Pelaksana Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan disertai rekapitulasi TPS masing-masing (C1). Pada jadwal yang telah ditentukan PPK di Kecamatan melakukan verifikasi atau pemeriksaaan data C1 yang diterima dari masing-masing TPS. Hasil verifikasi ini ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi PPK yang sekalilagi ditandatangani oleh masing-masing saksi dan PPK.

Berikutnya, hasil pleno PPK (kecamatan) dikirim ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Pada jadwal yang telah ditentukan KPU Kabupaten sekalilagi melakuka verifikasi atau uji keakuratan perhitungan dalam rekapitulasi yang diterima dari PPK. Hasil verifikasi ini KPU Kabupaten/Kota ini ditetapkan dalam Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota yang lagi-lagi ditantadatangi oleh masing-masing saksi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan proses Pilgub Bali 2013, saat ini, telah selesai hingga KPU Kabupaten/Kota. Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota pun telah ditetapkan dan ditandatangani di 9 Kabupaten/Kota se-Bali beberapa jam yang lalu.

Bagaimana jika terjadi selisih angka? Putu Artha menjelaskan:

“Setiap kali pleno rekapitulasi, Panwaslu Bali dan jajaran menjadi “penyanding angka”. Jika ada selisih angka pastilah kedua saksi paslon, KPU dan Panwas menggali angka hingga ketemu yang benar.”

Dengan demikian, menurutnya, masyarakat tidak perlu menyangsikan hasil perolehan suara untuk masing-masing kandidat di setiap pleno rekapitulasi, mulai dari KPPS, PPK Kecamatan hingga KPU Kabupaten.

Putu Artha menambahkan:

“Artinya, tiap kali pleno rekapitulasi di tiap tingkatan selesai dan berita acara diteken mesti dimaknai : kedua saksi paslon (pasangan calon) sepakat, penyelenggara dan panwas juga sepakat.”

Pasangan calon yang ia maksudkan dalam Pilgub Bali kali ini adalah Puspayoga-Sukrawan (PAS) dan Mangku Pastika-Sudikerta (PASTIKERTA).

Untuk hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota yang baru saja selesai digelar, Putu Artha menilai, sesungguhnya itu sudah merupakan cerminan dari hasil akhir Pilgub Bali yang akan diumukan oleh pihak KPU Provinsi Bali.

Ia mengatakan:

“Begitu pleno KPU Kabupaten/Kota hari selesai, sejatinya telah tampak secara terang benderang angka yang akan dipleno di KPU Provinsi dan posisi PAS dan Pastikerta yang diakui secara resmi oleh Panwalu dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.”

Ia menghimbau agar semua pihak menyerahkan semua proses pemilihan gubernur kepada KPU Bali, tidak perlu terpengaruh oleh rilis data apapun dari tim pemenangan semua kandidat. Ia menambahkan:

“Kecuali mereka punya angka yang sama dengan penyelenggara (KPU Kabupaten dan Provinsi Bali)”

(Keterangan Foto: Mantan Ketua KPU RI, I Gusti Putu Artha, diambil dari fotoprofilenya di Facebook) (Popo Bali)
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger