Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

KPU Hanya Bertanggungjawab Kepada Panwaslu dan Bawaslu

Senin, 27 Mei 20130 komentar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bertanggungjawab kepada Panwaslu dan Bawaslu. Dalam konteks Pemilukada Bali, fungsi pengawasan terhadap KPU Provinsi Bali ada pada Panwaslu dan Bawaslu Pusat, kecuali masalah anggaran (budget). Demikian menurut mantan Ketua KPU RI, I Gusti Putu Artha pada Minggu (26/5/2013).

Komentar itu disampaikan menanggapi peristiwa dimana DPRD Bali dari Fraksi PDIP mendadak memanggil KPU Provinsi Bali.

Tujuan pemanggilan itu, menurut anggota DPRD Bali F-PDIP Made Suparta, untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Bali yang dinilai amburadul, penuh dengan kecurangan dan pelanggaran.

Atas panggilan itu, KPU menolak untuk hadir dengan alasan waktunya yang tidak tepat, karena KPU sedang mempersiapkan Pleno Penetapan Gubernur Bali yang sedianya dilaksanakan pada Minggu (26/5/2013).

Menurut Putu Artha, di masa lalu, ketika pemilihan gubernur masih disebut “Pilkada” memang wewenang pemda (eksekutif dan legislatif), sehingga seluruh pertanggung jawaban politik, anggaran dan rekrutmen oleh Pemda kepada DPRD. Pun Panwas dibentuk oleh DPRD.
Putu Artha Menambahkan:

“Namun sejak UU Penyelenggara Pemilu No 22/2007 diubah menjadi UU 15/2012, Pilkada berubah menjadi Pemilukada dan menjadi rezim KPU.”

Dalam konteks Pemilukada, kata Putu Artha:

“Fungsi pengawasan bukan di ranah DPRD (kecuali anggaran) namun menjadi domain Panawaslu dan Bawaslu Pusat.”

Mengenai keberatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Bali karena diduga penuh kecurangan dan pelanggaran, Putu Artha mengatakan:

“Setiap orang, lembaga atau pihak manapun, menyalurkan aspirasi pengawasannya ke lembaga pengawas ini.”

Adapun fungsi DPRD sehubungan dengan Pemilukada, berdasarkan UU 15/2012, menurut Putu Artha hanya 5, yaitu: (1) menyetujui anggaran; (2) menyurati Kepala Daerah soal habisnya masa jabatan; (3) meneruskan hasil Pemilukada; (4) menggelar paripurna pelantikan; dan (5) meminta laporan KPU soal anggaran.

Itulah sebabnya, di berbagai daerah, seringkali KPU setempat berani menolak tatkala mendapat tekanan politik dari elite lokal yang “berbaju” parpol, atau “DPRD”. Putu Artha menambahkan:

“Karena memang esensinya Pemilukada rezim KPU dan KPU lembaga independen yang tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik.” (Pop Bali)
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger